PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 84
(1) Evaluasi dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang
dibentuk masyarakat.
(2) Evaluasi sebagai dimaksud pada ayat (1) secara berkala,
menyeluruh, transparan, dan sistemik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menentukan pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, program, dan/atau satuan pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan
secara mandiri, independen, obyektif, dan profesional.
(5) Metode dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga evaluasi
mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan dilaporkan ke BSNP.
