PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 88
(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2)
dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-
kurangnya:
- berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.
- memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan.
(3) Ketentuan . . .
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
