PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 78
Evaluasi pendidikan meliputi:
- evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
- evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah;
- evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
- evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan;
