PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 79
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir a dilakukan
oleh satuan pendidikan pada setiap akhir semester.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi:
- tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler;
- hasil belajar peserta didik;dan
- realisasi anggaran;
(3) Evaluasi . . .
PRESIDEN
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
