PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 77
BAB 11 — BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Departemen dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/ kabupaten/kota.
BAB XII . . .
PRESIDEN
EVALUASI
