PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 76
BAB 11 — BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan,
memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan
mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
BSNP berwenang:
- mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
- menyelenggarakan ujian nasional;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
- merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
