PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 75
BAB 11 — BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
(1) BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang
dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak.
(2) Untuk . . .
PRESIDEN
(2) Untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh
sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) BSNP menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
