PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 74
BAB 11 — BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
(1) Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas)
orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi
pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(3) Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk
masa bakti 4 (empat) tahun.
