PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 73
BAB 11 — BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan
pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(2) BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik
Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri
dan profesional.
