PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 68
BAB 10 — STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
