PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 67
BAB 10 — STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian
nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.
(2) Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan
instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 68 . . .
PRESIDEN
