PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 66
BAB 10 — STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan
akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan
sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
