PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 69
BAB 10 — STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah
dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
(3) Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional
setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian
nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
Pasal 70 . . .
PRESIDEN
