PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR ISI
(1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Bagian Kedua
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
