Pasal 6
BAB 3 — STANDAR ISI
(1) Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kelompok mata pelajaran estetika;
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kurikulum . . .
PRESIDEN
(2) Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas
kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
(3) Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga
pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
(4) Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik
sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
(5) Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
(6) Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain
yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
