PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 47
BAB 7 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
(3) Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48 . . .
PRESIDEN
