PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 46
BAB 7 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik,
dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(2) Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
