Pasal 45
BAB 7 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Standar . . .
PRESIDEN
(3) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar
dan menengah adalah kelas B.
(4) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi
adalah kelas A.
(5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan
satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
(6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
