PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 40
BAB 6 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik
satuan pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah:
- Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
- memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
- lulus seleksi sebagai penilik.
(3) Kriteria . . .
PRESIDEN
(3) Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
