PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 41
BAB 6 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif
harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
