PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 39
BAB 6 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas
satuan pendidikan.
(2) Kriteria . . .
PRESIDEN
(2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan
meliputi:
- Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
- memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
- lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
