PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 38
BAB 6 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
- Berstatus sebagai guru TK/RA;
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
- Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(2) Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
- Berstatus sebagai guru SD/MI;
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
- Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(3) Kriteria . . .
PRESIDEN
(3) Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/ MAK
meliputi:
- Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/ MAK;
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan
- Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
- Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan
- Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
(5) Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
