PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 37
BAB 6 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus
memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan pada
lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
