PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 36
BAB 6 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki
kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37 . . .
PRESIDEN
