PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 32
BAB 6 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 31.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai
dengan Pasal 31 menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria tambahan.
Pasal 33 . . .
PRESIDEN
