PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 31
BAB 6 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan
minimum:
- lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
- lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan
- lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3).
(2) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat
kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
(3) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki
sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
