PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 33
BAB 6 — STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan
harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
