PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 37
BAB 8 — PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
(1) Dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. (2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.
