PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 36
BAB 8 — PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
(1) Subjek Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang mengeksploitasi atau mengambil bahan galian golongan C. (2) Wajib Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi bahan galian golongan C.
