PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 38
BAB 8 — PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
(1) Tarif Pajak Pengembalian dan Pengolahan bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolah bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
