PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 25
BAB 6 — PAJAK REKLAME
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. (2) Tidak termasuk sebagai objek pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan reklame melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; b. penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
