PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 26
BAB 6 — PAJAK REKLAME
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggaraan reklame.
