PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 24
BAB 5 — PAJAK HIBURAN
(1) Besarnya Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
