PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 9
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) Untuk melindungi dari kerusakan, peyimpanan benda cagar budaya di museum harus memenuhi persyaratan teknis penyimpanan yang meliputi persyaratan :
a. suhu... a. suhu dan kelembaban; b. cahaya; c. keamanan. (2) Ketentuan persyaratan teknis penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
