Pasal 8
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) Penyimpanan benda cagar budaya pada gudang koleksi hanya dapat dilakukan pada benda cagar budya yang : a. jumlah dan jenisnya banyak; b. sedang dalam penelitian; c. dalam proses untuk disimpan pada ruang pameran; d. karena hal tertentu tidak dapat disimpan pada ruang pameran. (2) Penempatan benda cagar budaya dalam rangka penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengelompokkan benda cagar budaya menurut jenis dan/atau unsur bahan yang dikandungnya. (3) Penyimpanan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya. (4) Tata cara penyimpanan dan/atau penempatan benda cagar budaya pada gudang koleksi diatur lebih lanjut oleh Menteri.
