PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 7
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) Penyimpanan benda cagar budaya pada ruang pameran dimaksudkan untuk dipamerkan kepada masyarakat umum. (2) Penyimpanan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada ruang pameran terbuka atau ruang pameran tertutup. (3) Penyimpanan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya.
(4) Tata... (4) Tata cara penyimpanan dan/atau penempatan benda cagar budya pada ruang pameran terbuka atau ruang pameran tertutup diatur lebih lanjut oleh Menteri.
