PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 6
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) Setiap benda cagar budaya yang disimpan di museum diberi nomor dan/atau label. (2) Tata cara pemberian nomor dan/atau label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
