PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 5
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) Penyimpanan benda cagar budaya di museum dilakukan dengan memperhatikan daya guna dan hasil guna benda cagar budaya. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada ruang pameran atau gudang koleksi.
