PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 4
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) Setiap benda cagar budaya yang disimpan di museum dicatat dalam buku registrasi dan buku inventarisasi museum. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya keterangan : a. nama benda cagar budaya; b. cara perolehan; c. asal usul benda cagar budaya; d. keterangan lain yang dianggap perlu.
(3) Tata... (3) Tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
