PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 10
BAB 4 — PERAWATAN
(1) Perawatan benda cagar budaya di museum dilakukan untuk melindungi benda cagar budaya dari kerusakan baik karena faktor alam atau karena ulah manusia. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melaui pencegahan kerusakan dan/atau penaggulangan kerusakan.
