PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 11
BAB 4 — PERAWATAN
(1) Pecegahan kerusakan dilakukan dengan cara : a. pengendalian terhadap suhu dan kelembaban; b. pengaturan terhadap pencahayaan; c. pengawetan. (2) Pencegahan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan jenis dan unsur bahan benda yang bersangkutan.
(3) Tata... (3) Tata cara Pencegahan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
