PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 12
BAB 4 — PERAWATAN
(1) Penanggulangan kerusakan dilakukan dengan cara : a. mengobati penyakit atau menghilangkan kotoran yang ada; b. memperbaiki kerusakan. (2) Tata cara penanggulangan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
