Pasal 13
BAB 4 — PERAWATAN
(1) Untuk menghindari kerusakan, kehilangan, dan/atau kemusnahan, benda cagar budaya di museum yang memiliki : a. risiko kerusakan dan keamanan yang tinggi; b. nilai bukti ilmiah dan sejarah atau seni yang tinggi; c. nilai ekonomi yang tinggi; d. sangat langka. (2) Setiap pembuatan tiruan benda cagar budaya di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat keterangan : a. nama benda cagar budaya di meuseum yang dibuat tiruannya;
b.keterangan... b.keterangan data pemilik; c. jenis bahan pembuatannya; d. jumlah tiruan; e. tujuan pembuatan. (4) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
