PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 14
BAB 4 — PERAWATAN
(1) Perawatan benda cagar budaya di museum dilaksanakan pada ruang perawatan. (2) Setiap ruang perawatan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan teknis perawatan.
