PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 15
BAB 4 — PERAWATAN
(1) Perawatan benda cagar budaya di museum di luar ruang perawatan hanya dapat dilakukan apabila : a. bentuk, ukuran, dan beratnya tidak memungkinkan untuk dirawat pada ruang perawatan; atau b. sifat dan/atau jenis bahannya mengharuskan dirawat di luar ruang perawatan. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya.
Pasal 16…
