PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 16
BAB 4 — PERAWATAN
(1) Perawatan benda cagar budaya di museum dilakukan oleh tenaga perawat yang memiliki pengetahuan teknis perawatan benda cagar budaya. (2) Tingkat pengetahuan teknis perawatan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
