PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 17
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Pengamanan benda cagar budaya di museum ditujukan terhadap keaslian, keutuhan, dan kelengkapan benda cagar budaya di museum dari gangguan atau kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam dan ulah manusia. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui upaya : a. kelengkapan sarana dan prasarana pengamanan pada bangunan museum; b. pengaturan tata tertib pengunjung museum; c. tersedianya tenaga pengawas atau keamanan museum.
Pasal 18…
