PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 18
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Kelengkapan sarana dan prasarana pengamanan pada bangunan museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, meliputi : a. persyaratan teknis bangunan museum; b. perlengkapan tanda bahaya; c. penerangan yang cukup; d. alat lain yang diperlukan dalam rangka pengamanan benda cagar budaya di museum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan sarana dan prasarana pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pengamanannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
