PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 19
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Menteri membuat pedoman tata tertib pengunjung museum. (2) Penyelenggara museum membuat tata tertib pengunjung museum atas dasar pedoman yang dibuat oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan situasi, kondisi, serta lingkungan museum yang bersangkutan.
