PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 20
BAB 5 — PENGAMANAN
Kegiatan pengamanan benda cagar budaya di museum oleh tenaga pengawas atau keamanan meliputi :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib pengunjung museum; b. pemeriksaan… b. pemeriksaan keliling museum; c. melakukan pemeriksaan kelengkapan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum; d. kegiatan lain yang dianggap perlu dalam rangka pengamanan benda cagar budaya di museum.
